Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT. Pos dahulu hanya dikenal sebagai perusahaan jasa pengiriman surat dan paket serta pengiriman uang melalui wesel. Untuk bisa bertahan, perusahaan mengubah cara kerja pengiriman surat dan paket (RAKET) dan memperbesar cakupan layanan jasa keuangannya (JASKUG).
Dalam layanan RAKET, PT. Pos mengubah sistem Pos Tercatat-nya menjadi seluruhnya elektronik. RAKET sejak masuk loket hingga pengantaran akhir dan siapa yang menerima dicatat dalam basis data. Berbeda dari sebelumnya yang masih manual. Ini memungkinkan pembuatan klasifikasi layanan yang lebih mendetail berdasarkan standar waktu penyerahan RAKET.
Dahulu layanan hanya ada 2 macam, yaitu Prangko dan Tercatat. Keduanya memiliki waktu penyerahan yang relatif sama, karena tidak ada pembeda prioritas satu dengan yang lain. Sekarang layanan RAKET tersedia dari Pos Express yang memiliki waktu serah 1 hari hingga Pos Biasa yang memiliki waktu serah hingga 14 hari.
Dengan pembeda prioritas maka masyarakat yang masih menginginkan biaya kirim murah dengan tidak terburu waktu masih dapat dilayani. Dan yang butuh layanan serba cepat juga tersedia. Dan karena sistem pencatatannya diubah menjadi elektronik, maka walaupun ongkos kirimnya murah, tapi tetap dapat dilacak.
Sistem diganti jadi elektronis, barang lebih “susah” hilang, SWP lebih beragam.
Dalam JASKUG, PT. Pos menggandeng pihak ketiga untuk memanfaatkan jaringan KantorPOS sebagai loket Payment Point Online. Karena lokasi PT. Pos yang sudah tersebar di pelosok, PT. Pos diyakini bisa menjangkau lebih banyak tertagih daripada PPO lainnya. Proses integrasinya pun tidak seribet PPO milik Bank. Sehingga saat ini layanan PPO JASKUG PT. Pos memiliki sekitar 300 item menu tagihan dari mulai Listrik, Telekomunikasi, PDAM di sebagian besar wilayah Indonesia, Multifinancing, Pajak, dll.
Dan untuk lebih memperluas lagi sejak 2014-an, PT. Pos mulai membuka sistem keagenan seperti yang dilakukan oleh perusahaan jasa titipan lain. Sehingga publik bisa memiliki lisensi Agen. Keagenan pun dibuat lebih mudah daripada PPO milik bank atau Perjastip lain, di mana tidak ada modal ditahan atau uang franchise. Sehingga saat ini sudah ada ribuan KantorPOS kecil yang semakin memperluas jaringan Pos Indonesia.
Buat Payment Point dan sistem waralaba.
Sejak 2016, dengan jaringan dan layanan yang jauh lebih baik daripada sebelumnya, fokus mulai diarahkan ke perdagangan elektronik (e-commerce) dengan dibukanya API biaya kirim, dan layanan layanan khusus perdagangan elektronik seperti layanan penyiapan kiriman, pergudangan, jemput barang, dll.
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT. Pos dahulu hanya dikenal sebagai perusahaan jasa pengiriman surat dan paket serta pengiriman uang melalui wesel. Untuk bisa bertahan, perusahaan mengubah cara kerja pengiriman surat dan paket (RAKET) dan memperbesar cakupan layanan jasa keuangannya (JASKUG).
Dalam layanan RAKET, PT. Pos mengubah sistem Pos Tercatat-nya menjadi seluruhnya elektronik. RAKET sejak masuk loket hingga pengantaran akhir dan siapa yang menerima dicatat dalam basis data. Berbeda dari sebelumnya yang masih manual. Ini memungkinkan pembuatan klasifikasi layanan yang lebih mendetail berdasarkan standar waktu penyerahan RAKET.
Dahulu layanan hanya ada 2 macam, yaitu Prangko dan Tercatat. Keduanya memiliki waktu penyerahan yang relatif sama, karena tidak ada pembeda prioritas satu dengan yang lain. Sekarang layanan RAKET tersedia dari Pos Express yang memiliki waktu serah 1 hari hingga Pos Biasa yang memiliki waktu serah hingga 14 hari.
Dengan pembeda prioritas maka masyarakat yang masih menginginkan biaya kirim murah dengan tidak terburu waktu masih dapat dilayani. Dan yang butuh layanan serba cepat juga tersedia. Dan karena sistem pencatatannya diubah menjadi elektronik, maka walaupun ongkos kirimnya murah, tapi tetap dapat dilacak.
Sistem diganti jadi elektronis, barang lebih “susah” hilang, SWP lebih beragam.
Dalam JASKUG, PT. Pos menggandeng pihak ketiga untuk memanfaatkan jaringan KantorPOS sebagai loket Payment Point Online. Karena lokasi PT. Pos yang sudah tersebar di pelosok, PT. Pos diyakini bisa menjangkau lebih banyak tertagih daripada PPO lainnya. Proses integrasinya pun tidak seribet PPO milik Bank. Sehingga saat ini layanan PPO JASKUG PT. Pos memiliki sekitar 300 item menu tagihan dari mulai Listrik, Telekomunikasi, PDAM di sebagian besar wilayah Indonesia, Multifinancing, Pajak, dll.
Dan untuk lebih memperluas lagi sejak 2014-an, PT. Pos mulai membuka sistem keagenan seperti yang dilakukan oleh perusahaan jasa titipan lain. Sehingga publik bisa memiliki lisensi Agen. Keagenan pun dibuat lebih mudah daripada PPO milik bank atau Perjastip lain, di mana tidak ada modal ditahan atau uang franchise. Sehingga saat ini sudah ada ribuan KantorPOS kecil yang semakin memperluas jaringan Pos Indonesia.
Buat Payment Point dan sistem waralaba.
Sejak 2016, dengan jaringan dan layanan yang jauh lebih baik daripada sebelumnya, fokus mulai diarahkan ke perdagangan elektronik (e-commerce) dengan dibukanya API biaya kirim, dan layanan layanan khusus perdagangan elektronik seperti layanan penyiapan kiriman, pergudangan, jemput barang, dll.
Sumber: Wikipedia dan Quora