Monday, January 27, 2020

Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi

Reformasi pada tahun 1998 secara sederhana dapat diartikan sebagai perubahan kembali bentuk atau sistem ketatanegaraan Indonesia.Perlunya reformasi adalah karena ada berbagai praktik pemerintah ketika itu yang menyimpang yaitu praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam penyelenggaran negara.

Kolusi artinya praktik yang menguntungkan golongannya sendiri, dalam hal ini yaitu kepentingan elit politik Orde Baru dan para pengusaha (konglomerat). Korupsi dalam hal ini terkhusus pada penyelewengan dana keuangan dan fasilitas negara. Sedangkan nepotisme adalah praktik penguasa yang lebih mementingkan anggota keluarga, kenalan atau golongannya untuk memperoleh jabatan

Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998. Penyebab reformasi tersebut adalah kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Kepercayaan terhadap pemerintah berkurang karena pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat. Bentuk pemerintahan sebelum reformasi terjadi banyak dikuasai oleh tentara sehingga tidak ada demokrasi. Selain itu, perekonomian juga semakin terpuruk, KKN marak terjadi, dan hukum yang tidak bisa ditegakkan. Berikut ini kehidupan masyarakat Indonesia pada masa reformasi.
 secara sederhana dapat diartikan sebagai perubahan kembali bentuk atau sistem ketatanegar Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi
BidangPenjelasan
Kehidupan Sosial
  1. Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada diwarnai dengan terjadinya berbagai konflik sosial yang bersifat etnis di tengah masyarakat. Namun pemerintah mampu mengatasi sehingga berangsur-angsur kembali kondusif.
  2. Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya berkat adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.
Pendidikan
  1. Pemerintah pada masa Reformasi menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
  2. Ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No 2 Tahun 1989. yang mendefenisikan ulang pengertian pendidikan.
  3. Pemerintah padamasa Reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum tersebut adalah sebagai berikut. 1). Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK);2). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan3). Kurikulum 2013.
Kebudayaan
  1. Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Oganization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan.
  2. Beberapa warisan budaya Indonesia yang telah mendapat pengakuan internasional melalui UNESCO antara lain berikut : 1) Warisan Cagar Budaya yaituKompleks Candi Borobudur dan Kompeks Candi Prambanan (1991),Situs Prasejarah sangiran (1996)
  3. Warisan Karya Budaya Tak Benda antara lain Wayang (2003), Keris (2005), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), dan Noken (2012).