Pada tanggal 11 April 2017, Menteri Pendidikan & kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut:
Surat Edaran Mendikbud Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (2017) |
Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengutamakan & membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental(GNRM), kami mengharap bantuan saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis & jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 23 [Tahun] 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti & petunjuk teknis lainya.
Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme & patriotisme, kami menharap saudara dapat menginstuksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:
1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI & Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik & rapi.
2. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) & menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Demikian disampaikan. Atas Perhatian & Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.